2916K/PDT/1984
KAIDAH HUKUM: Berdasarkan surat bukti, Penggugat-asal bersama anaknya diberi hak untuk menempati rumah sengketa selama Penggugat-asal masih berstatus janda dan hak tersebut tetap melekat pada Penggugat- asal, meskipun rumah sengketa masih berstatus beli angsur.