Nomor Katalog: 3/Yur/TUN/2018
Kaidah Hukum:
Ketentuan yang ada di dalam Kontrak Karya merupakan Lex Specialis dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
NOMOR: 44 P/HUM/2019
KAIDAH HUKUM: ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, oleh karenanya permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon harus dikabulkan untuk sebagian dan peraturan yang menjadi objek dalam permohonan keberatan hak uji materiil a quo harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
NOMOR: 01K/TUN/1996
KAIDAH HUKUM: Walaupun amar putusan PTUN mengangkat sita jaminan, akan tetapi karena Penggugat menyatakan banding, maka status sita jaminan masih tetap melekat pada tanah tersebut. Penggugat sebagai pemegang hak yang menguasai tanah tersebut secara fisik seharusnya mendapat prioritas perpanjangan Hak Guna Bangunan, karena pengurus yayasan yang menjual tanah tersebut kepada orang lain masih sedang disengketakan keabsahan kepengurusannya di PTUN dan perkaranya masih dalam taraf pemeriksaan tingkat banding.
NOMOR: 116K/TUN/1995
KAIDAH HUKUM: Oleh karena Kantor Pelayanan Pajak adalah unsur pelaksanaan Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Pajak dapat mendelegasikan wewenangnya untuk menerbitkan surat paksa kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, maka Kantor Pelayanan Pajak berwenang menerbitkan surat paksa sebagai pelaksanaan penagihan pajak;
NOMOR: 55K/TUN/1992
KAIDAH HUKUM: Bangunan yang sejak semula didirikan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meskipun tanah dan bangunan itu diperjualbelikan kepada pihak ketiga dengan mengajukan IMB atas bangunan itu, tetap saja bangunan lama itu menyalahi aturan. Pemberian atau penolakan IMB adalah sepenuhnya wewenang Pejabat TUN, dan dalam perkara ini menurut Mahkamah Agung telah tidak terjadi kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan wewenang untuk tujuan yang lain.
TANGGAL PUTUSAN: 25 NOVEMBER 1993
NOMOR: 144PK/TUN/2015
Kaidah Hukum:
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang Awalnya Diajukan atas Dasar Adanya Novum, Akan Tetapi Secara Substansi Pemohon Menyatakan Adanya Kekhilafan Hakim, Alasan Peninjauan Kembali yang Demikian Merupakan Tindakan Penyelundupan Hukum.
oleh Agus Budi Susilo, S.H., M.H.
NOMOR: 456K/TUN/2015
Kaidah Hukum:
Penetapan lokasi pembangunan bandara udara (bandara) baru dengan pertimbangan perkembangan kualitas bandar udara, demi keselamatan dan kenyamanan para pengguna jasa angkutan udara dapat dijadikan dasar hukum pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
NOMOR: 482K/TUN/2016
Kaidah Hukum:
Laporan Audit Investigasi oleh Inspektur Bidang Investigasi pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia merupakan bagian dari pemeriksaan internal pemerintahan, karena sudah bersifat final dan menimbulkan akibat hukum, maka temuannya dapat diselesaikan secara administratif dan jika diperlukan berlanjut pada pengujian penyalahgunaan wewenang di Peradilan Tata Usaha Negara.
NOMOR: 11PK/TUN/2017
PENERAPAN ASAS REFORMATIO IN PIEUS OLEH HAKIM ADALAH UNTUK MEMPERBAIKI KEPUTUSAN DAN/ATAU TINDAKAN BADAN DAN/ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN, KONSEKUENSINYA AMAR PUTUSAN PENGADILAN JUSTRU SEMAKIN TIDAK MENGUNTUNGKAN KEDUDUKAN HUKUM PENGGUGAT
KADAH HUKUM
“Penerapan asas reformatio in pieus memungkinkan hakim untuk meluruskan tindakan tergugat, yang berakibat amar putusan justru semakin tidak menguntungkan penggugat”.
NOMOR: 315K/TUN/2017
IZIN PENYELENGGARAAN PARKIR DI LUAR RUANG MILIK JALAN DENGAN MEMUNGUT BIAYA PARKIR MERUPAKAN KEPUTUSAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN YANG BERSIFAT KEDAERAHAN
Kaidah Hukum:
Surat Keputusan Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta tentang Izin Penyelenggaraan Parkir di Luar Ruang Milik Jalan dengan Memungut Biaya Parkir, merupakan Surat Keputusan Pejabat Daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Mahkamah Agung, sehingga termasuk ke dalam perkara-perkara yang dibatasi pengajuan kasasinya.