NOMOR: 44 P/HUM/2019
KAIDAH HUKUM: ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, oleh karenanya permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon harus dikabulkan untuk sebagian dan peraturan yang menjadi objek dalam permohonan keberatan hak uji materiil a quo harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;