38PK/PID/2003
KAIDAH HUKUM: Terdapat kekeliruan atau kekhilafan yang nyata karena judex facti dalam pertimbangan hukumnya sama sekali tidak mempertimbangkan prinsip keadilan bagi Pemohon PK.
27PK/PID/2003
KAIDAH HUKUM: Judex facti kasasi telah salah dalam menerapkan hukum dalam pertimbangan hukumnya. Dalam pembuktian terhadap unsur memperdaya publik atau seseorang, jika seseorang tidak pernah didengar keterangannya di muka persidangan, maka keterangan saksi yang didengar dari orang lain harus dikategorikan sebagai testimonium de auditu dan karenanya tidak dapat dijadikan alat bukti.
55PK/PID/1996
KAIDAH HUKUM: Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung sendiri dan pertimbangan judex facti yang dinilai telah tepat dan benar, Mahkamah Agung menyatakan telah cukup bukti secara sah dan meyakinkan, bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu (pasal 160 jo. pasal 164 ayat (1) KUHP) dan dakwaan kedua (pasal 161 ayat (1) KUHP); oleh karena itu, atas kesalahan tersebut, Terdakwa dijatuhi pidana.
52K/PID/1997
KAIDAH HUKUM: judex facti salah menerapkan hukum karena dakwaan didasarkan pada UU yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga penuntutannya tidak dapat diterima. Maka putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan.
329K/PID/1996
KAIDAH HUKUM: Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak dapat dikenakan kepada para Terdakwa, sebab unsur melakukan kekerasan dalam pasal 170 (1) KUHP bukan merupakan alat/usaha untuk mencapai tujuan (niat para Terdakwa), sehingga seandainyapun terjadi kerusakan, hal itu hanyalah merupakan akibat perbuatan kekerasan tersebut; oleh karenanya, terhadap para Terdakwa tersebut lebih tepat dikenakan pasal 406 (1) KUHP.
202K/PID.2001
KAIDAH HUKUM: Judex facti tidak tepat dalam mempertimbangkan dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan. Dalam surat dakwaan, Jaksa/Penuntut Umum menyebutkan bahwa ganja bukan tanaman. Hal itu akan dapat menimbulkan kerancuan pengertian yang berakibat dakwaan menjadi kabur, dan dakwaan yang tidak jelas/kabur harus dinyatakan batal demi hukum.
1658K/PID/1998
KAIDAH HUKUM: Bila pemilik rumah menghendaki penghentian sewa-menyewa, seharusnya si pemilik mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (Pasal 10 ayat 3 tentang PP 55/1981 tentang Perubahan atas PP 49/ 1963 tentang Hubungan Sewa-Menyewa Perumahan).
1590K/PID/1997
KAIDAH HUKUM: Apabila seseorang mengambil barang yang bukan merupakan jaminan utang, maka dapat ditafsirkan “dengan maksud memiliki secara melawan hak”. Dalam kasus ini, Judex facti telah salah menafsirkan unsur “dengan maksud memiliki secara melawan hukum”.