Senjata Api, Bahan Peledak

38PK/PID/2003

KAIDAH HUKUM: Terdapat kekeliruan atau kekhilafan yang nyata karena judex facti dalam pertimbangan hukumnya sama sekali tidak mempertimbangkan prinsip keadilan bagi Pemohon PK.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Keterangan Saksi dari Orang Lain Kasus Harta Kekayaan

27PK/PID/2003

KAIDAH HUKUM: Judex facti kasasi telah salah dalam menerapkan hukum dalam pertimbangan hukumnya. Dalam pembuktian terhadap unsur memperdaya publik atau seseorang, jika seseorang tidak pernah didengar keterangannya di muka persidangan, maka keterangan saksi yang didengar dari orang lain harus dikategorikan sebagai testimonium de auditu dan karenanya tidak dapat  dijadikan alat   bukti.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Tindak Pidana Terhadap Negara; Penghasutan

55PK/PID/1996

KAIDAH HUKUM: Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung sendiri dan pertimbangan judex facti yang dinilai telah tepat dan benar, Mahkamah Agung menyatakan telah cukup bukti secara sah dan meyakinkan, bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu (pasal 160 jo. pasal 164 ayat (1) KUHP) dan dakwaan kedua (pasal 161 ayat (1) KUHP); oleh karena itu, atas kesalahan tersebut, Terdakwa dijatuhi pidana.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Penyelundupan Barang, Pidana Ekonomi

52K/PID/1997

KAIDAH HUKUM: judex facti salah menerapkan hukum karena dakwaan didasarkan pada UU yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga penuntutannya tidak dapat diterima. Maka putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Melakukan Kekerasan terhadap Barang

329K/PID/1996

KAIDAH HUKUM: Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak dapat dikenakan kepada para Terdakwa, sebab unsur melakukan kekerasan dalam pasal 170 (1) KUHP bukan merupakan alat/usaha untuk mencapai tujuan (niat para Terdakwa), sehingga seandainyapun terjadi kerusakan, hal itu hanyalah merupakan akibat perbuatan kekerasan tersebut; oleh karenanya, terhadap para Terdakwa tersebut lebih tepat dikenakan pasal 406 (1) KUHP.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Narkotika

202K/PID.2001

KAIDAH HUKUM: Judex facti tidak tepat dalam mempertimbangkan dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan. Dalam surat dakwaan, Jaksa/Penuntut Umum menyebutkan bahwa ganja bukan tanaman. Hal itu akan dapat menimbulkan kerancuan pengertian yang berakibat dakwaan menjadi kabur, dan dakwaan yang tidak jelas/kabur harus dinyatakan  batal  demi  hukum.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Sewa-menyewa Rumah

1658K/PID/1998

KAIDAH HUKUM: Bila pemilik rumah menghendaki penghentian sewa-menyewa, seharusnya si pemilik mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (Pasal 10  ayat  3  tentang PP 55/1981 tentang Perubahan atas PP 49/ 1963 tentang Hubungan Sewa-Menyewa Perumahan).

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Tindak Pidana terhadap Harta Kekayaan, Pencurian

1590K/PID/1997

KAIDAH HUKUM: Apabila seseorang mengambil barang yang bukan merupakan jaminan utang, maka dapat ditafsirkan “dengan maksud memiliki secara melawan hak”. Dalam kasus ini, Judex facti telah salah menafsirkan unsur “dengan maksud memiliki secara melawan hukum”.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us