Wewenang Pengadilan Agama Menetapkan Ahli Waris

NOMOR: 07K/AG/1979

KAIDAH HUKUM: Pengadilan Agama di luar Jawa-Madura berwenang menetapkan keahliwarisan dan menentukan bagian hak waris (erfporties) antara orang-orang yang beragama Islam, sedangkan mengenai sengketa apakah rumah itu kepunyaan almarhum H Umar Baay atau H Abdullah Baay, sebagai sengketa mengenai hak milik termasuk wewenang Pengadilan Negeri.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Nafkah dan Harta Waris Gana-gini atau gono-gini bagi Anak yang Ditinggal Cerai Orangtuanya

NOMOR: 01K/AG/1979

KAIDAH  HUKUM:

1.         Terhadap putusan yang diberikan di tingkat terakhir oleh pengadilan lain dari Mahkamah Agung i.c. Mahkamah Islam Tinggi Cabang Surabaya, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung dengan menempuh jalan pengadilan dalam pemeriksaan kasasi perkara perdata.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us