NOMOR: 07K/AG/1979
KAIDAH HUKUM: Pengadilan Agama di luar Jawa-Madura berwenang menetapkan keahliwarisan dan menentukan bagian hak waris (erfporties) antara orang-orang yang beragama Islam, sedangkan mengenai sengketa apakah rumah itu kepunyaan almarhum H Umar Baay atau H Abdullah Baay, sebagai sengketa mengenai hak milik termasuk wewenang Pengadilan Negeri.