Batalnya Perikatan karena Pinjam Nama

NOMOR: 147K/SIP/1979

KAIDAH HUKUM: Jual-beli tanah/rumah tidak sah, karena ternyata dari kesaksian kuasa penjual sendiri, para Tergugat-asal bukan pembeli sebenarnya, melainkan hanya namanya yang dipinjamkan, sedangkan pembeli sebenarnya adalah Penggugat-asal yang pada waktu itu masih warga negara asing. Dengan demikian perjanjian jual-beli tersebut mengandung suatu sebab yang dilarang oleh UU (ongeoorloofde oorzaak), yaitu ingin menyelundupi ketentuan larangan tersebut dalam padal 5 jo. 21 UUPA.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Hak atas Tanah

988K/SIP/1980

KAIDAH HUKUM: Penggugat, yang telah membuka tanah terperkara dari hutan  lebat dan menanaminya dengan pohon kopi dan pohon lainnya, masih berhak atas tanah tersebut sekalipun tanah itu kemudian terlantar  selama  2  hingga  3  tahun.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us