NOMOR: 1397K/SIP/1978
KAIDAH HUKUM: Karena tanah sengketa menjadi milik Penggugat, jauh sesudah Tergugat mendiaminya, maka sudahlah tepat dinyatakan, bahwa Tergugat tidak melakukan penyerobotan atas tanah tersebut.
NOMOR: 1397K/SIP/1978
KAIDAH HUKUM: Karena tanah sengketa menjadi milik Penggugat, jauh sesudah Tergugat mendiaminya, maka sudahlah tepat dinyatakan, bahwa Tergugat tidak melakukan penyerobotan atas tanah tersebut.
988K/SIP/1980
KAIDAH HUKUM: Penggugat, yang telah membuka tanah terperkara dari hutan lebat dan menanaminya dengan pohon kopi dan pohon lainnya, masih berhak atas tanah tersebut sekalipun tanah itu kemudian terlantar selama 2 hingga 3 tahun.