Gugatan atas Keputusan KPU Kab. Boalemo

NOMOR: 570K/TUN/PILKADA/2016

KAIDAH HUKUM: Menurut Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan sebagai pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri;

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us