NOMOR: 392K/AG/2006
KAIDAH HUKUM:
1. Objek sengketa yang telah diwakafkan dengan alas hukum, yaitu dengan Akta Notaris, tidak dapat dibatalkan, karena bertentangan dengan Pasal 3 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
NOMOR: 392K/AG/2006
KAIDAH HUKUM:
1. Objek sengketa yang telah diwakafkan dengan alas hukum, yaitu dengan Akta Notaris, tidak dapat dibatalkan, karena bertentangan dengan Pasal 3 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.