Sanksi Pemecatan Prajurit TNI dalam Perkara Narkotika

NOMOR: 160 K/MIL/2016

KAIDAH HUKUM
Bahwa bagi semua Prajurit TNI pelaku tindak pidana narkotika, adalah wajib dijatuhkan pidana tambahan pemberhentian dari dinas keprajuritan tanpa kecuali karena seorang mantan terpidana narkotika sangat sulit untuk sembuh dari penyakit narkotika dan keberadaan mantan terpidana narkotika di kesatuan akan mengguncangkan sendi- sendi ketertiban dan disiplin masyarakat militer dan berpotensi menularkan penyakit narkotika kepada anggota-anggota satuan lainnya;

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Rehabilitasi Medis bagi Pecandu Narkotika

NOMOR: 100K/MIL/2017

Kaidah Hukum:
Meskipun tidak dilakukan pemeriksaan oleh Tim Assessment untuk menentukan kondisi ketergantungan terdakwa dalam mengonsumsi sabu-sabu, dan perlu tidaknya terdakwa dilakukan upaya rehabilitasi, namun mendasari fakta-fakta di persidangan mengenai frekuensi terdakwa mengonsumsi sabu-sabu in casu, maka harus disimpulkan bahwa kondisi terdakwa telah dalam taraf ketergantungan untuk mengonsumsi sabu-sabu in casu sehingga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa terhadap terdakwa harus dilakukan upaya penyembuhan melalui rehabilitasi, karena upaya rehabilitasi merupakan hak konstitusional terdakwa;

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us