NOMOR: 76K/AG/1992
KAIDAH HUKUM: Luas tanah hibah tidak boleh melebihi ketentuan hukum. Dalam perkara ini, ternyata objek sengketa, yaitu tanah yang dihibahkan pewaris, melebihi sepertiga luas tanah milik pewaris, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum.