Hak Kepemilikan atas Tanah

NOMOR: 27K/AG/2002

KAIDAH HUKUM:  Seseorang  yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan hibah harus dapat membuktikan kepemilikan atas hibah tersebut sebagai yang dimaksud oleh pasal 210 ayat (1) KHI dan apabila hak diperoleh berdasarkan hibah, maka segera tanah tersebut dibaliknamakan atas nama penerima hibah, jika tidak demikian, kalau timbul sengketa di kemudian hari, maka status tanah tersebut tetap seperti semula, kecuali benar-benar dapat dibuktikan perubahan status kepemilikannya.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us