NOMOR: 160 K/MIL/2016
KAIDAH HUKUM
Bahwa bagi semua Prajurit TNI pelaku tindak pidana narkotika, adalah wajib dijatuhkan pidana tambahan pemberhentian dari dinas keprajuritan tanpa kecuali karena seorang mantan terpidana narkotika sangat sulit untuk sembuh dari penyakit narkotika dan keberadaan mantan terpidana narkotika di kesatuan akan mengguncangkan sendi- sendi ketertiban dan disiplin masyarakat militer dan berpotensi menularkan penyakit narkotika kepada anggota-anggota satuan lainnya;