NOMOR: 147K/SIP/1979
KAIDAH HUKUM: Jual-beli tanah/rumah tidak sah, karena ternyata dari kesaksian kuasa penjual sendiri, para Tergugat-asal bukan pembeli sebenarnya, melainkan hanya namanya yang dipinjamkan, sedangkan pembeli sebenarnya adalah Penggugat-asal yang pada waktu itu masih warga negara asing. Dengan demikian perjanjian jual-beli tersebut mengandung suatu sebab yang dilarang oleh UU (ongeoorloofde oorzaak), yaitu ingin menyelundupi ketentuan larangan tersebut dalam padal 5 jo. 21 UUPA.