NOMOR: 09K/AG/1994
KAIDAH HUKUM: Putusan PA yang dikuatkan PTA dapat dibatalkan apabila telah menyimpang jauh dari petitum atau apa yang dituntut oleh Termohon-kasasi/Pemohon, yaitu telah melebihi apa yang dimohonkan. Dalam kasus ini, hakim berkeyakinan bahwa rumah tangga kedua belah pihak, antara Pemohon dan Termohon, telah retak dan sulit untuk dirukunkan kembali, maka cukup alasan bagi hakim mengabulkan permohonan Pemohon untuk menjatuhkan talak satu kepada Termohon.