Permohonan Izin Ikrar Talak

NOMOR: 09K/AG/1994

KAIDAH HUKUM: Putusan PA yang dikuatkan PTA dapat dibatalkan apabila telah menyimpang jauh dari petitum atau  apa yang  dituntut oleh Termohon-kasasi/Pemohon, yaitu telah melebihi apa yang dimohonkan. Dalam kasus ini, hakim berkeyakinan bahwa rumah tangga kedua belah pihak, antara Pemohon dan Termohon, telah retak dan sulit untuk dirukunkan kembali, maka cukup alasan bagi hakim mengabulkan permohonan Pemohon untuk menjatuhkan talak satu kepada Termohon.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Alasan-alasan Perceraian Terbukti

NOMOR: 266K/AG/1993

KAIDAH HUKUM: Isi pasal 19 f PP 9/1975 telah terpenuhi dan alasan perceraian telah terbukti, apabila judex facti telah yakin bahwa perkawinan yang bersangkutan telah pecah; dengan demikian, apabila judex facti berpendapat bahwa alasan perceraian menurut pasal 19 f PP 9/1975 telah terbukti, maka hal ini semata-mata ditujukan pada perkawinan itu sendiri, tanpa mempersoalkan siapa yang salah.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Alasan-alasan Perceraian

NOMOR: 01K/AG/1992

KAIDAH HUKUM: Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum dengan mempertimbangkan bahwa percekcokan sebenarnya terjadi antara Pemohon-kasasi/ Penggugat-asal dan orangtuanya mengenai mobil, sedang hal ini tidak ada kaitannya dengan  sengketa  yang  nyata-nyata  diajukan.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Alasan Perceraian, Iwadl Talak Khul’i

NOMOR: 124K/AG/1991

TANGGAL PUTUSAN: 23 JANUARI 1993

KAIDAH HUKUM: Pengadilan Tinggi Agama salah menerapkan hukum karena tidak memberikan pertimbangan yang tepat  dalam hal membatalkan putusan Pengadilan Agama: bahwa Pemohon-kasasi/Penggugat-asal ternyata berkediaman di Klaten, apalagi hal menyangkut kewenangan relatif dari pengadilan harus diajukan dalam eksepsi oleh Termohon-kasasi/Tergugat-asal pada sidang pertama.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Ikrar Talak Pembanding

NOMOR: 25K/AG/1984

KAIDAH HUKUM: Amar ketiga dalam putusan Pengadilan Tinggi Agama, yang memerintahkan agar Pengadilan Agama membuka sidang untuk menyaksikan ikrar talak Pembanding setelah mendapat izin dari pejabat atasan Pembanding dan pendapat BP4 serta keluarga terdekat, tidak dapat dibenarkan.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Talak dengan Prosedur Syiqoq

NOMOR: 32K/AG/1981

KAIDAH HUKUM: Talak yang diikrarkan oleh hakamain merupakan prosedur syiqoq, yang dengan berlakunya UU Perkawinan harus dianggap bahwa talak dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Agama cabang Surabaya, karena Pengadilan Tinggi Agama tersebut telah  menyetujui  ikrar  hakam  tersebut

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Talak, Pihak Keluarga Dipanggil

NOMOR: 50K/AG/1980

KAIDAH HUKUM: Karena ternyata pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-istri tersebut belum didengar (pasal 22 ayat 2 PP 9/1975), maka Mahkamah Syariah harus diperintahkan untuk membuka kembali persidangan dengan memanggil kedua belah pihak serta orang yang dekat dengan suami-istri untuk memberikan pendapat tentang percekcokan dan ada tidaknya kemungkinan untuk meneruskan  hidup  berkeluarga  lagi.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us