NOMOR: 536K/PID/2005
KAIDAH HUKUM:
1. Perbuatan Panitia Anggaran yang menyusun draft atau konsep anggaran belanja dengan tidak berdasarkan PP 110/ 2000 bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sebab suatu konsep tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
2. Perbuatan mengesampingkan PP 110/ 2000 bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sebab Peraturan Pemerintah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, yaitu UU 4 dan 22 Tahun 1999 (Putusan Mahkamah Agung No. 04 G/HUM/2001, tanggal 9 September 2002).