Perbuatan Melawan Hukum

NOMOR: 536K/PID/2005

KAIDAH  HUKUM:

1.         Perbuatan Panitia Anggaran yang menyusun draft atau konsep anggaran belanja dengan tidak berdasarkan PP 110/ 2000 bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sebab suatu konsep tidak mempunyai kekuatan  hukum  yang  mengikat.

2.         Perbuatan mengesampingkan PP 110/ 2000 bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sebab Peraturan Pemerintah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, yaitu UU 4 dan 22  Tahun  1999  (Putusan  Mahkamah  Agung No. 04 G/HUM/2001, tanggal 9 September 2002).

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us