NOMOR: 50K/KR/1977
KAIDAH HUKUM:
1. Perlawanan terhadap penetapan Pengadilan Negeri yang dapat diajukan oleh Jaksa terbatas pada penetapan-penetapan berdasarkan pasal 247 (1) HIR mengenai kompetensi relatif dan pasal 250 (3) mengenai penolakan untuk melimpahkan perkara ke persidangan dan tidak meliputi penetapan- penetapan perpanjangan tahanan.