NOMOR: 1397K/SIP/1978
KAIDAH HUKUM: Karena tanah sengketa menjadi milik Penggugat, jauh sesudah Tergugat mendiaminya, maka sudahlah tepat dinyatakan, bahwa Tergugat tidak melakukan penyerobotan atas tanah tersebut.
NOMOR: 1397K/SIP/1978
KAIDAH HUKUM: Karena tanah sengketa menjadi milik Penggugat, jauh sesudah Tergugat mendiaminya, maka sudahlah tepat dinyatakan, bahwa Tergugat tidak melakukan penyerobotan atas tanah tersebut.
3783K/PDT/1987
KAIDAH HUKUM: Mahkamah Agung sebelum mengambil putusan akhir dapat menetapkan dalam putusan sela untuk mengadakan pemeriksaan tambahan yang dilakukan Mahkamah Agung sendiri agar mengetahui dengan jelas objek sengketa, yaitu status dan lokasi tanah serta hal-hal lain yang bersangkutan dengan tanah sengketa yang dipandang perlu.
2916K/PDT/1984
KAIDAH HUKUM: Berdasarkan surat bukti, Penggugat-asal bersama anaknya diberi hak untuk menempati rumah sengketa selama Penggugat-asal masih berstatus janda dan hak tersebut tetap melekat pada Penggugat- asal, meskipun rumah sengketa masih berstatus beli angsur.
628K/PID/1984
KAIDAH HUKUM: Pengadilan Tinggi, sebelum memutus pokok perkara, seharusnya menunggu dulu sampai putusan Pengadilan yang akan menentukan status pemilikan tanah dan rumah tersebut mempunyai kekuatan pasti.
1549K/SIP/1974
KAIDAH HUKUM: Penggugat-asal mendasarkan haknya atas sawah sengketa pada Keputusan Pengadilan Negeri Sigli No. 268/ 1956 yang sekarang dalam taraf banding. Walaupun dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu, keputusan belum dilaksanakan/ dieksekusi. Karena ada banding, maka secara formal juga de facto Penggugat-asal belum menjadi pemilik dari sawah sengketa, karena belum berwenang untuk meminta ditetapkan sebagai pemilik dan meminta pembatalan jual-beli sawah sengketa. Penggugat-asal harus menunggu Perkara No. 268/1956 tersebut mempunyai kekuatan pasti atau meminta palaksanaan keputusan tersebut.
1422K/SIP/1974
KAIDAH HUKUM: Karena pencabutan hak atau penguasaan hak atas tanah sengketa dilakukan berdasarkan Perpu 23/1959 (LN 1959-135) dengan surat keputusan Penguasa Perang Daerah, sedangkan penguasaan ini sampai pada saat berakhirnya keadaan bahaya pada tanggal 16 Desember 1960 belum terlaksana penyelesaiannya, seandainya masih tetap akan meneruskan tindakan Penguasa Perang Daerah tersebut, Pemerintah Daerah haruslah mengeluarkan keputusan mengenai penguasaan tanah ini. Karena hal itu tidak dilakukannya, maka 6 bulan setelah berakhirnya keadaan bahaya, tanah tersebut kembali pada statusnya semula, i.c. pada status hak milik Penggugat.