Waris; hak milik atas tanah

10K/SIP/1983

KAIDAH HUKUM: Penguasaan saja terhadap tanah sengketa, tanpa bukti adanya alas hak (rechtstitel) atas penguasaan itu, belumlah membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik tanah tersebut.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Tanah Negara yang di atasnya Melekat Hak Tanah Eropa

3783K/PDT/1987

KAIDAH HUKUM: Mahkamah Agung sebelum mengambil putusan akhir dapat menetapkan dalam putusan sela untuk mengadakan pemeriksaan tambahan yang dilakukan Mahkamah Agung sendiri agar mengetahui dengan jelas objek sengketa, yaitu status dan lokasi tanah  serta  hal-hal lain yang bersangkutan dengan tanah sengketa yang dipandang perlu.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Rumah Sengketa

2916K/PDT/1984

KAIDAH HUKUM: Berdasarkan surat bukti, Penggugat-asal bersama anaknya diberi hak untuk menempati rumah sengketa selama Penggugat-asal masih berstatus janda dan hak tersebut tetap melekat pada Penggugat- asal, meskipun rumah sengketa masih berstatus beli angsur.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Sengketa Jual-Beli Sawah

1549K/SIP/1974

KAIDAH HUKUM: Penggugat-asal mendasarkan haknya atas sawah sengketa pada Keputusan Pengadilan Negeri Sigli No. 268/ 1956 yang sekarang dalam taraf banding. Walaupun dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu, keputusan belum dilaksanakan/ dieksekusi. Karena ada banding, maka secara formal juga de facto Penggugat-asal belum menjadi pemilik dari sawah sengketa, karena belum berwenang untuk meminta ditetapkan sebagai pemilik dan meminta pembatalan jual-beli sawah sengketa. Penggugat-asal harus menunggu Perkara No. 268/1956 tersebut mempunyai kekuatan pasti atau meminta  palaksanaan  keputusan  tersebut.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Penguasaan Hak Atas Tanah Sengketa

1422K/SIP/1974

KAIDAH HUKUM: Karena pencabutan hak atau penguasaan hak atas tanah sengketa dilakukan berdasarkan Perpu 23/1959 (LN 1959-135) dengan surat keputusan Penguasa Perang Daerah, sedangkan penguasaan ini sampai pada saat berakhirnya  keadaan  bahaya  pada  tanggal 16 Desember 1960 belum terlaksana penyelesaiannya, seandainya masih tetap akan meneruskan tindakan Penguasa Perang Daerah tersebut, Pemerintah Daerah haruslah mengeluarkan keputusan mengenai penguasaan tanah ini. Karena hal itu tidak dilakukannya, maka 6 bulan setelah berakhirnya keadaan bahaya, tanah tersebut kembali pada statusnya semula, i.c. pada  status  hak  milik  Penggugat.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us