Perselisihan Hubungan Industrial

158K/Pdt.Sus/2007

KAIDAH HUKUM: Upah proses dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah selama-lamanya 6 bulan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Pembatalan Arbitrase

929B/Pdt.Sus-Arbt/2016

KAIDAH HUKUM: Putusan pengadilan negeri yang menolak permohonan  pembatalan  putusan arbitrase nasional tidak dapat diajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung. Permohonan banding ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase harus dinyatakan tidak dapat diterima.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Pemakaian Merek Dagang

NOMOR: 455K/SIP/1972

KAIDAH HUKUM: Perkara gugatan tentang pemakaian tanda niaga (merek dagang) hanya dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung, tanpa melalui banding ke Pengadilan Tinggi.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Pembatalan Cap Perniagaan

NOMOR: 307K/SIP/1968

KAIDAH HUKUM: Karena permohonan kasasi terlambat diajukan dan Pemohon-kasasi juga tidak mengajukan risalah kasasi, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Shikishima Spinning Co. Ltd. harus dinyatakan tidak dapat diterima.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us