158K/Pdt.Sus/2007
KAIDAH HUKUM: Upah proses dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah selama-lamanya 6 bulan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015.
929B/Pdt.Sus-Arbt/2016
KAIDAH HUKUM: Putusan pengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase nasional tidak dapat diajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung. Permohonan banding ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase harus dinyatakan tidak dapat diterima.
NOMOR: 307K/SIP/1968
KAIDAH HUKUM: Karena permohonan kasasi terlambat diajukan dan Pemohon-kasasi juga tidak mengajukan risalah kasasi, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Shikishima Spinning Co. Ltd. harus dinyatakan tidak dapat diterima.