Nomor Katalog: 3/Yur/TUN/2018
Kaidah Hukum:
Ketentuan yang ada di dalam Kontrak Karya merupakan Lex Specialis dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
NOMOR: 116K/TUN/1995
KAIDAH HUKUM: Oleh karena Kantor Pelayanan Pajak adalah unsur pelaksanaan Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Pajak dapat mendelegasikan wewenangnya untuk menerbitkan surat paksa kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, maka Kantor Pelayanan Pajak berwenang menerbitkan surat paksa sebagai pelaksanaan penagihan pajak;
NOMOR: 52K/TUN/2017
SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN (SPHP) ADALAH RANGKAIAN DARI SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP) SEHINGGA PENYELESAIAN SENGKETANYA MERUPAKAN KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN PAJAK
Kaidah Hukum:
“Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) merupakan bagian dari proses penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) hasil pemeriksaan, yang pengujiannya tidak bersifat parsial tapi bersama keputusan SKP dimaksud, yang merupakan kewenangan Peradilan Pajak.”