Sengketa Jual-Beli Sawah

1549K/SIP/1974

KAIDAH HUKUM: Penggugat-asal mendasarkan haknya atas sawah sengketa pada Keputusan Pengadilan Negeri Sigli No. 268/ 1956 yang sekarang dalam taraf banding. Walaupun dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu, keputusan belum dilaksanakan/ dieksekusi. Karena ada banding, maka secara formal juga de facto Penggugat-asal belum menjadi pemilik dari sawah sengketa, karena belum berwenang untuk meminta ditetapkan sebagai pemilik dan meminta pembatalan jual-beli sawah sengketa. Penggugat-asal harus menunggu Perkara No. 268/1956 tersebut mempunyai kekuatan pasti atau meminta  palaksanaan  keputusan  tersebut.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *