1422K/SIP/1974
KAIDAH HUKUM: Karena pencabutan hak atau penguasaan hak atas tanah sengketa dilakukan berdasarkan Perpu 23/1959 (LN 1959-135) dengan surat keputusan Penguasa Perang Daerah, sedangkan penguasaan ini sampai pada saat berakhirnya keadaan bahaya pada tanggal 16 Desember 1960 belum terlaksana penyelesaiannya, seandainya masih tetap akan meneruskan tindakan Penguasa Perang Daerah tersebut, Pemerintah Daerah haruslah mengeluarkan keputusan mengenai penguasaan tanah ini. Karena hal itu tidak dilakukannya, maka 6 bulan setelah berakhirnya keadaan bahaya, tanah tersebut kembali pada statusnya semula, i.c. pada status hak milik Penggugat.