Penguasaan Hak Atas Tanah Sengketa

1422K/SIP/1974

KAIDAH HUKUM: Karena pencabutan hak atau penguasaan hak atas tanah sengketa dilakukan berdasarkan Perpu 23/1959 (LN 1959-135) dengan surat keputusan Penguasa Perang Daerah, sedangkan penguasaan ini sampai pada saat berakhirnya  keadaan  bahaya  pada  tanggal 16 Desember 1960 belum terlaksana penyelesaiannya, seandainya masih tetap akan meneruskan tindakan Penguasa Perang Daerah tersebut, Pemerintah Daerah haruslah mengeluarkan keputusan mengenai penguasaan tanah ini. Karena hal itu tidak dilakukannya, maka 6 bulan setelah berakhirnya keadaan bahaya, tanah tersebut kembali pada statusnya semula, i.c. pada  status  hak  milik  Penggugat.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *