MA Batalkan Permenpan 35/2018

gedung Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 35 Tahun 2018, sehingga jaksa yang ada di KPK tidak wajib lagi jadi ASN.

“Permohonan HUM [hak uji materiil] yang diajukan oleh Lie Putra Setiawan (jaksa yang bertugas di KPK) dikabulkan,” kata juru bicara … Baca terus ...