NOMOR: 455K/SIP/1972
KAIDAH HUKUM: Perkara gugatan tentang pemakaian tanda niaga (merek dagang) hanya dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung, tanpa melalui banding ke Pengadilan Tinggi.
NOMOR: 307K/SIP/1968
KAIDAH HUKUM: Karena permohonan kasasi terlambat diajukan dan Pemohon-kasasi juga tidak mengajukan risalah kasasi, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Shikishima Spinning Co. Ltd. harus dinyatakan tidak dapat diterima.