NOMOR : 10K/RUP/1962/W.N.
TANGGAL PUTUSAN: 17 MARET 1962
KAIDAH HUKUM: Pengadilan Negeri bersangkutan tidak mengambil penetapannya dalam lingkungan atribusi untuk pengadilan, melainkan telah melewati batas kekuasaan peradilan (rechts bedelingssfeer).