Posted on July 29, 2021July 29, 2021 by adminHibah dari Suami kepada Istri 562K/SIP/1981 KAIDAH HUKUM: Hibah dari suami kepada istri mengenai barang asal tidak dapat disahkan, karena ahli waris suami tersebut menjadi kehilangan hak warisnya. You need to login to view the rest of the content. Please Login. Not a Member? Join UsLike this:Like Loading...