Hubungan Keluarga (dengan Upacara Penyerahan Diri dalam hukum adat Bali)

286K/SIP/1982

KAIDAH HUKUM: Hukum adat Bali membenarkan penyerahan diri dengan harta miliknya; penyerahan diri Terlawan I kepada Terlawan II telah diumumkan di Banjar dan telah dilakukan menurut adat setempat, maka adalah sah.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *