1804K/PID/1988
KAIDAH HUKUM: Dalam ilmu hukum pidana, “menyuruh-lakukan” mengandung arti bahwa si pelaku langsung tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Tetapi dalam perkara ini keadaannya tidak demikian; dengan melihat bukti-bukti perbuatan Terdakwa, jelas bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa adalah suatu perbuatan yang langsung dilakukan oleh Terdakwa. Jadi, Terdakwa adalah pelaku langsung, bukan menyuruh lakukan seperti pendapat judex facti.