Tindak Pidana Kekerasan dan Pengrusakan Secara Bersama-Sama dan Terencana

1804K/PID/1988

KAIDAH HUKUM: Dalam ilmu hukum pidana, “menyuruh-lakukan” mengandung arti bahwa si pelaku langsung tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Tetapi dalam perkara ini keadaannya tidak demikian; dengan melihat bukti-bukti perbuatan Terdakwa, jelas bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa adalah suatu perbuatan yang langsung dilakukan oleh Terdakwa. Jadi, Terdakwa adalah pelaku langsung, bukan menyuruh lakukan seperti pendapat judex facti.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *