25K/SIP/1975
KAIDAH HUKUM: Berdasarkan UU 13/1965 pasal 52 jo. UU 14/1970 pasal 21, gugatan rekes sipil/peninjauan kembali (PK) seharusnya diajukan langsung kepada Mahkamah Agung (i.c. rekes sipil diajukan kepada Pengadilan Tinggi).
25K/SIP/1975
KAIDAH HUKUM: Berdasarkan UU 13/1965 pasal 52 jo. UU 14/1970 pasal 21, gugatan rekes sipil/peninjauan kembali (PK) seharusnya diajukan langsung kepada Mahkamah Agung (i.c. rekes sipil diajukan kepada Pengadilan Tinggi).