MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember

Mahkamah Agung menolak permohonan hak uji pendapat pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida yang diajukan DPRD Jember. Dengan demikian, dia tetap menjabat hingga berakhirnya masa jabatan pada Februari 2021.

Penolakan permohonan pemakzulan itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dan anggota Is Sudaryono serta Yodi Martono Wahyunadi. Dalam putusan itu, MA mengetok palunya dengan menolak permohonan DPRD. ”Tolak permohonan hak uji pendapat,” demikian amar putusan MA pada website resminya yang juga memuat nomor register 2 P/KHS/2020.

Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi sebagai pihak pemohon belum memberi keterangan yang detail. Menurut Itqon, sebagai pihak penggugat, dirinya akan menunggu salinan amar putusan. ”Nanti kalau benar-benar sudah kami terima, kami akan berkomentar,” kata Itqon.

Secara terpisah, Bupati Faida menyampaikan rasa syukur karena apa yang dimohon dewan ke MA telah ditolak. ”Alhamdulillah, MA menolak permohonan DPRD yang mengajukan pemakzulan bupati Jember,” tulis Faida melalui rilisnya.

Seperti diketahui, DPRD Jember telah memakzulkan Bupati Faida melalui hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna pada 22 Juli 2020. Berkas HMP pemakzulan Faida selanjutnya dimasukkan ke MA tanggal 13 dan teregister 16 November. MA selanjutnya memutus permohonan dewan Selasa (8/12) siang.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan, tindakan bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Gubernur Jawa Timur, sudah ditindaklanjuti.

“Sehingga kesalahan yang telah dibuatnya telah diperbaiki,” kata Andi, Selasa.

MA menilai, usulan pemberhentian Bupati Faida oleh DPRD Jember tak memiliki kekuatan hukum.

“Dengan demikian, usulan pemberhentian bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum,” terang dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *