Proses Pilkada Serentak 2020 di Indonesia mulai dilaksanakan secara bertahap Senin 15 Juni 2020. Untuk itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menko Polhukam, Mahfud MD juga telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi.
Salah satunya adalah meminta Mahkamah Agung (MA) menyiapkan sistem peradilan yang cepat mudah dan sederhana untuk menangani sengketa Pilkada Serentak 2020 itu.
Mahfud menyebutkan, Pilkada Serentak 2020 itu tetap digelar 9 Desembner 2020.
Pasalnya, pesta demokrasi itu bertujuan dapat melahirkan kepala daerah definitif.
“Artinya, kepala daerah-daerah itu harus definitif, kalau ditunda terus tanpa tahu kapan selesainya, itu kan pemerintahan nanti Plt (pelaksana tugas) semua,” ujar Mahfud Kamis (11/6/2020).
Sementara itu, apabila kepala daerah berstatus Plt, dikhawatirkan tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu di dalam pemerintahan sahari-hari.
Apalagi, kondisi saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19, yang juga belum bisa diprediksi sampai kapan akan segera berakhir. Karena itu, di tengah pandemi tersebut kepala daerah definitif tetap dibutuhkan agar roda pemerintahan berlangsung efektif.
“Kalau menunggu kapan corona selesai juga tidak ada yang tahu, kapan corona selesai. Sedangkan pemerintah itu perlu bekerja secara efektif,” ungkap dia.
Mahfud menegaskan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020.
Menurut Mahfud, Perppu tersebut lahir berdasarkan kesepakatan tiga pihak, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara. Kemudian DPR RI sebagai wakil rakyat dan pemerintah. “Oleh sebab itu, tanggal 9 Desember itu nanti akan diselenggarakan Pilkada Serentak sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati bersama,” ungkap dia.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.