Ruben Onsu mendapat putusan dari Mahkamah Agung untuk menghapus nama merek ‘Bensu’ dalam usaha miliknya.
Mahkamah Agung, Dr. Abdullah, SH, MH mengungkapkan enam merek dagang Ruben Onsu yang ditolak dan harus segera dihapus di Indonesia.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui laman resmi, pemilik nama ‘Bensu secara sah jatuh pada Benny Sujono dengan nama usaha ‘I Am Geprek Bensu’.
“1. Merek Geprek Bensu + logo, 2. Ayam Geprek Bensu + Logo, 3. Geprek Bensu + Logo, 4. Geprek Bensu + Logo, 5. Bensu, 6. Geprek Bensu Real by Ruben Onsu adalah menyerupai atau singkatan nama badan hukum penggugat konvensi yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono disingkat I Am Geprek Bensu,” ujar Abdullah.
Mahkamah Agung telah menolak seluruh gugatan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat terkait kepemilikan merek dagang pada keenam merek yang telah dipaparkan.
“Menyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, pendaftaran atas merek Ruben Samuel Onsu,” ujar Abdullah.
Lebih lanjut, Abdullah membacakan putusan resmi agar Ruben menghapus nama Bensu pada nama usaha dagang Geprek Bensu di Indonesia.
“Tergugat rekonvesi untuk melaksanakan pembatalan merek atas nama Ruben Samuel Onsu, dengan mencoret pendaftaran nama merek tersebut dari Indonesia dengan segala akibat hukum,” papar Abdullah.
Abdullah mengungkapkan bahwa merek Bensu pada usaha Ruben Onsu dinilai telah menyerupai usaha dagang ‘I Am Geprek Bensu’ milik Benny Sujono.
Sebelumnya, kedua pemilik nama merek yang sama telah mendaftarkan nama ‘Bensu’ ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
“Sudah, sama-sama mendaftarkan, sama-sama tanggalnya, 24 Mei 2019,” ujar Abdullah.
Keputusan Mahkamah Agung dikeluarkan secara sah dan resmi, MA menyarankan agar Ruben Onsu tidak mempertahankan nama Bensu dalam usahanya.