NOMOR: 315K/TUN/2017
IZIN PENYELENGGARAAN PARKIR DI LUAR RUANG MILIK JALAN DENGAN MEMUNGUT BIAYA PARKIR MERUPAKAN KEPUTUSAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN YANG BERSIFAT KEDAERAHAN
Kaidah Hukum:
Surat Keputusan Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta tentang Izin Penyelenggaraan Parkir di Luar Ruang Milik Jalan dengan Memungut Biaya Parkir, merupakan Surat Keputusan Pejabat Daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Mahkamah Agung, sehingga termasuk ke dalam perkara-perkara yang dibatasi pengajuan kasasinya.