NOMOR: 100K/MIL/2017
Kaidah Hukum:
Meskipun tidak dilakukan pemeriksaan oleh Tim Assessment untuk menentukan kondisi ketergantungan terdakwa dalam mengonsumsi sabu-sabu, dan perlu tidaknya terdakwa dilakukan upaya rehabilitasi, namun mendasari fakta-fakta di persidangan mengenai frekuensi terdakwa mengonsumsi sabu-sabu in casu, maka harus disimpulkan bahwa kondisi terdakwa telah dalam taraf ketergantungan untuk mengonsumsi sabu-sabu in casu sehingga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa terhadap terdakwa harus dilakukan upaya penyembuhan melalui rehabilitasi, karena upaya rehabilitasi merupakan hak konstitusional terdakwa;