Kasus Pembatalan Perkawinan

NOMOR: 526K/AG/2012

Kaidah Hukum
1. Eksepsi tentang ketidakcermatan gugatan yang mencantumkan tanggal perkawinan adalah tanggal 24 Maret 2001 yang sejatinya perkawinan dilakukan pada tanggal 11 Maret 2001 adalah merupakan kekeliruan pengetikan yang tidak dapat dijadikan dasar eksepsi. Kaidah hukum ini menunjukkan hakim tidak formalistik. Bahkan Pasal 119 HIR dan Pasal 143 RBg memberikan kewenangan kepada ketua pengadilan untuk memberikan penjelasan/nasihat kepada penggugat mengenai cara mengajukan gugatan yang benar.
2. Kedua, tentang daluwarsa pengadilan berpendapat bahwa gugatan pembatalan alasan perkawinan di bawah ancaman atau waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri yang diatur dalam Pasal 27 UU Perkawinan. Kaidah hukum tersebut menunjukkan hakim berpikir formalistik menyuarakan teks undang- undang. UU Perkawinan sendiri menganut asas “vernieteg” dalam kasus pembatalan perkawinan dan tidak menganut asas “nieteg” artinya perkawinan hanya “dapat” dibatalkan bukan batal demi hukum dalam artian tidak semua perkawinan harus dibatalkan melainkan dalam hal- hal tertentu atas asas manfaat dan keadilan tidak harus senantiasa di- batalkan walaupun perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat perkawinan.

1.   PENDAHULUAN

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *