Pemakaian Merek Dagang

NOMOR: 455K/SIP/1972

KAIDAH HUKUM: Perkara gugatan tentang pemakaian tanda niaga (merek dagang) hanya dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung, tanpa melalui banding ke Pengadilan Tinggi.

You need to login to view the rest of the content. Please . Not a Member? Join Us

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *