NOMOR: 178K/KR/1962
TANGGAL PUTUSAN: 29 MEI 1962
KAIDAH HUKUM:
Putusan terakhir mengenai pelanggaran (TPE) dapat dimintakan banding kecuali tidak dipenuhi ketentuan dalam pasal 43 (1) sub a & b dan ayat 2 sub a & b UU Drt 7/1955;
NOMOR: 178K/KR/1962
TANGGAL PUTUSAN: 29 MEI 1962
KAIDAH HUKUM:
Putusan terakhir mengenai pelanggaran (TPE) dapat dimintakan banding kecuali tidak dipenuhi ketentuan dalam pasal 43 (1) sub a & b dan ayat 2 sub a & b UU Drt 7/1955;